Saingan Hambit Bintih bakal serahkan bukti pelanggaran ke KPK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 22:11 WIB
Saingan Hambit Bintih bakal serahkan bukti pelanggaran ke KPK
Saingan Hambit Bintih bakal serahkan bukti pelanggaran ke KPK
A A A
Sindonews.com - Rupanya, sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan berbuntut panjang, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan atas perkara tersebut sore tadi.

Pasalnya, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong-Daldin akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Jaya Samaya Monong mengaku, berencana akan menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Gunung Mas yang dilakukan Hambit Bintih-Arton S Dohong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita pikirkan dulu," ujar Jaya Samaya Monong usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada Gunung Mas di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Jaya mengaku kecewa atas putusan MK yang menolak gugatannya pada persidangan sore tadi. "Saya kecewa dengan keputusan MK ini. Itu sudah jelas pelanggaran yang dilakukan Hambit Bintih bahkan itu sampai menyeret Ketua MK (Akil Mochtar)," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa peristiwa penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sekaligus Hambit Bintih belum lama ini, membuktikan ada kejanggalan dalam Pemilukada Gunung Mas.

"Itu artinya ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada. Dengan menyuap ada kejanggalan dalam Pilkada," ucapnya.

Sekadar informasi, pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.

Hal itu merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), sore ini.

Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan wakilnya Daldin. Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi KPU Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Termohon dalam perkara ini, untuk seluruhnya.

Disamping itu, MK juga menyatakan untuk menolak salah satu gugatan pemohon dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan waki Bupati, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam hal ini, majelis mengabulkan eksepsi Termohon I KPU Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan wakilnya Hambit Bintih dan Arton S Dohong untuk sebagian.

Pemohon diketahui mengajukan gugatan terkait menyangkut Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013. MK beralasan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, eksepsi dari termohon I dan eksepsi terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, beralasan hukum.

Baca berita:
Soal Hambit, Mega pegang asas praduga tak bersalah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6050 seconds (0.1#10.140)