Kasus pengadaan pesawat latih, 1 orang saksi diperiksa

Rabu, 09 Oktober 2013 - 16:34 WIB
Kasus pengadaan pesawat latih, 1 orang saksi diperiksa
Kasus pengadaan pesawat latih, 1 orang saksi diperiksa
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum memanggil terpidana kasus suap wisma atlet M Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan dua unit link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa hari ini tim penyidik Kejagung tetap akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap dan Link Simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug, Tanggerang.

"Diperiksa satu orang saksi hari ini, Hardjatmo selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka termasuk Bayu Widjokongko yakni, pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.

Proyek pengadaan pesawat tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010-2013 dengan nilai Rp138 miliar. Dalam pengadaannya, diduga terjadi kesalahan prosedur sebab, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.

Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.

Baca juga berita Kejagung periksa 3 saksi kasus pesawat latih.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)