Pembatasan kampanye hambat sosialisasi pemilu

Selasa, 01 Oktober 2013 - 16:55 WIB
Pembatasan kampanye hambat sosialisasi pemilu
Pembatasan kampanye hambat sosialisasi pemilu
A A A
TINGKAT partisipasi pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) terus mengalami penurunan. Hal ini menjadi persoalan serius yang harus dicari jalan keluarnya. Padahal, pemilu merupakan pesta demokrasi, dan momentum dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun kedepan.

Salah satu cara mengatasi rendahnya partisipasi pemilih ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa pada 2014 akan menggelar pesta demokrasi, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Kendati demikian dalam melakukan sosialisasi, KPU tidak cukup bekerja sendiri, tapi harus melibatkan banyak elemen masyarakat termasuk partai politik (parpol). Apalagi, tenaga KPU tidak banyak, dan tidak ditunjang dengan dana yang maksimal.

Salah satu cara parpol membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2014 adalah dengan cara menyemarakkan pesta demokrasi lima tahunan itu melalui alat peraga kampanye.

Namun sangat disayangkan, KPU malah membatasi parpol dan para caleg untuk memasang alat peraga kampanye.
Padahal agar pemilih semakin tertarik ke tempat pemungutan suara (TPS), mestinya KPU memberikan kesempatan ke parpol dan para calon untuk menyemarakan pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI dinilai bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang tengah dibangun.

Seharusnya, KPU tidak membuat aturan yang menyebabkan masyarakat tidak tahu calon pemimpin yang akan dipilih. Pembatasan alat peraga kampanye bagi calon legislatif dapat mengurangi daya tarik pemilih ikut pemilu.

Di samping incumbent, banyak calon baru. Spanduk sebagai salah satu alat peraga kampanye bisa membantu masyarakat mengikuti proses pemilu. Misalnya, masyarakat akan berusaha mencari tahu rekam jejak siapa wajah para calon yang terpampang di spanduk itu.

Termasuk wajah lama atau biasa disebut incumbent, apakah orang itu selama menjabat sering terjun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Sebagai pembanding, pemilu di Jerman itu calon anggota legislatif di sana diberi kebebasan untuk memasang alat peraga kampanye, termasuk di pepohonan.

Jadi, biarkan peserta pemilu berlomba-lomba untuk menarik simpati masyarakat.
Dengan begitu, setiap calon semakin berhati-hati ketika turun ke daerah pemilihan (dapil)dalam menempatkan alat peraga kampanye, karena takut melangar aturan KPU. Pembatasan alat peraga kampanye kurang efektif karena masyarakat tersebar di sejumlah titik.

Syaifullah Tamliha
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP/Anggota Komisi I DPR
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6623 seconds (0.1#10.140)