Tiga pejabat Kementan diperiksa tim penyidik Kejagung

Kamis, 26 September 2013 - 12:12 WIB
Tiga pejabat Kementan diperiksa tim penyidik Kejagung
Tiga pejabat Kementan diperiksa tim penyidik Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan kepada tiga pejabat di Kementerian Pertanian. Ketiganya dipanggil untuk menjadi saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tiga orang saksi dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan Rahman Pinem, selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2008-2009. Widjatmoko selaku pejabat pembuat komitmen tahun 2010 dan Udhoro Kasih selaku Dirjen Tanaman Pangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

Saat dikonfirmasi, apakah diperiksanya tiga pejabat di Kementan tersebut, sebagai pintu masuk untuk memanggil Menteri Pertanian Suswono, Untung tidak memberikan keterangan apapun.

Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS, dalam kasus tersebut, Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Para tersangka yang ditahan itu, adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Sampai saat ini, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.

Klik di sini untuk berita Kejagung akan panggil Mentan untuk ungkap kasus korupsi benih.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)