Kader Golkar ditahan KPK

Senin, 23 September 2013 - 18:12 WIB
Kader Golkar ditahan KPK
Kader Golkar ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Haris Andi Surachman, tersangka dalam perkara suap Dana Percepatan Infrastuktur Daerah (DPID), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2013). Haris ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik hampir tujuh jam di Gedung KPK.

Haris ditahan di Rumah Tahanan Salemba. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Senin sore.

Sambil melempar senyum kepada wartawan, kader Partai Golkar itu sempat mengucapkan kesiapannya dalam menjalani masa tahanan. "Ya kita jalani saja, apa maunya KPK," katanya.

Tidak sampai di situ, sebelum masuk ke dalam mobil yang akan mengantarkannya ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Haris pun menuturkan masih banyak calo lain di DPR yang masih berkeliaran dan belum dijerat KPK. "Kita akan laporkan semua itu," sambungnya.

Dalam perkara itu, Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) 13 No 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelum resmi ditahan, nama Haris Andi Surachman disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan, dalam persidangan terdakwa DPID lainnya yaitu Fahd El Fouz, majelis hakim meminta agar Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.

Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati.

Baca berita tentang pengembangan kasus dugaan korupsi dana alokasi DPID.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)