Eks Dirut PT SHS kembali mangkir dari pemeriksaan

Jum'at, 20 September 2013 - 11:20 WIB
Eks Dirut PT SHS kembali mangkir dari pemeriksaan
Eks Dirut PT SHS kembali mangkir dari pemeriksaan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menghadirkan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono S terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Untuk kesekian kalinya, Eddy Budiono tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik Kejagung dengan alasan sakit.

"EBS, mantan Dirut PT SHS tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di RS Waluyo, Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).

Untung mengatakan, tidak hadirnya Eddy Budiono S dikarenakan sedang menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, yang bersangkutan diketahui sedang menderita sakit jantung. Namun, Untung mengaku bahwa pihak Kejagung tetap akan mengagendakan untuk menghadirkan mantan Dirut PT SHS tersebut. "Nanti diagendakan kembali," tandas Untung.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9776 seconds (0.1#10.140)