Polisi tangkap penjual satwa dilindungi

Kamis, 19 September 2013 - 15:08 WIB
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Kabaganev) Kombes Pol Rusli Hedyaman mengatakan, pada hari Rabu 18 September 2013 kemarin, pukul 08.30 WIB, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menyelamatkan 27 satwa dilindungi yang akan dijual oleh tersangka Suryanto.

"Tersangka Suryanto usai 30 tahun. Dia ingin menjual satwa itu di pasar burung muntilan Kabupaten Manggelang," kata Rusli di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

Rusli mengatakan, yang bersangkutan sudah melakukan perdagangan satwa yang dilindungi selama delapan bulan.

"Pelaku mencari sendiri satwa tersebut ke hutan. Selain itu juga yang bersangkutan mencari satwa tersebut ke kampung-kampung, dan mencari informasi dari masyarakat desa," ungkap Rusli.

Sampai saat ini, barang bukti yang telah didapatkan oleh Bareskrim Mabes Polri telah diditipkan di yayasan konservasi alam Yogjakarta di Pengasih Kulon Progo. "Tersangka hari ini sedang dibawa ke Bareskrim," tandas Rusli.

Berikut adalah nama-nama 27 satwa yang dilindungi dan menjadi barang bukti saat ini:
3 elang brontok.
1 alap2 sapi (sejenis elang).
4 burung bubu Sumatranis.
3 kucing hutan
1 anakan kijang
1 landak raya
1 trenggiling
1 bajing terbang
8 musang pandan
1 anakan elang
2 kukang
1 anakan buaya muara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)