Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:51 WIB
loading...
Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban
Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dari perwakilan 1.233 mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines di Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/5/2022) kemarin. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka berupa gaji dan juga pesangon yang belum kunjung dibayarkan hingga kini.

Padahal, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014. Faktanya, pemerintah masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.

Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022)

Herman pun meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya, Kementerian BUMN harus menuntaskan persoalan prioritas ini.

“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.

Sementara itu, perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masykoer mengungkapkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.

“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masykoer.

“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu. THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegasnya.

Kenyataannya, kata Masykoer, setelah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga tak memberi solusi bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)