KPK pastikan Sekjen ESDM masih di Indonesia

Senin, 09 September 2013 - 18:47 WIB
KPK pastikan Sekjen ESDM masih di Indonesia
KPK pastikan Sekjen ESDM masih di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengendus keberadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno di Jakarta. Sebelumnya, anak buah Jero Wacik itu resmi dicegah ke luar negeri.

"Tapi yang pasti masih di Indonesia. Belum tahu apakah masih di Jakarta atau tidak," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Johan menambahkan, keberadaan Waryono akan diketahui setelah penyidik KPK secara resmi melakukan pemanggilan terhadapnya. Kata Johan, penyidik KPK masih belum membutuhkan pemeriksaan kepada Waryono.

"Sekjen kan belum dipanggil. Kita baru tahu apakah masih di Indonesia kalau sekjen sudah dipanggil," ujar Johan.

Waryono Karno resmi dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri sejak 29 Agustus. Dia dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Rudi diduga menerima USD700 ribu dari Komisaris PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Namun, beredar kabar Waryono sudah terbang ke Singapura sebelum KPK mengeluarkan surat cegah. Sebelum mencegah Waryono, KPK sudah lebih dulu mencegah lima saksi SKK Migas. Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

"Penyidik masih memerlukan keterangan lain. Penyidik lebih mendahulukan saksi lain," ungkap Johan.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang antara lain, Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia), Rudi Rubiandini (bekas kepala SKK Migas), serta Devi Ardi (Pelatih Golf).

Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi diduga menerima uang sejumlah USD400 ribu dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah USD90 ribu dan SGD127 ribu di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar USD200 ribu.

Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0836 seconds (0.1#10.140)