Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk

Senin, 09 September 2013 - 10:18 WIB
Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk
Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensosialisasikan peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.

Dalam peraturan tersebut, salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.

KPU melarang alat peraga di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Alat peraga kampanye juga tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," bunyi peraturan KPU tersebut seperti dikutip laman KPU.go.id, Senin( 9/9/2013).

Dalam peraturan tersebut tersebut juga ditulis, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi satu partai politik untuk satu desa atau kelurahan.

Partai dan calon anggota DPD diperkenankan memasang bendera dan umbul pada setiap zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Sementara, calon anggota DPD RI juga diperkenankan memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa, atau kelurahan atau tempat yang telah ditentukan.

Dalam peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Peraturan ini berlaku satu bulan setelah diundangkan, maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7918 seconds (0.1#10.140)