MUI Keluarkan tiga fatwa baru

Rabu, 04 September 2013 - 21:23 WIB
MUI Keluarkan tiga fatwa baru
MUI Keluarkan tiga fatwa baru
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan tiga fatwa terkait standar kehalalan produk kosmetik, obat dan pengobatan serta rekayasa genetika.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, terkait tiga fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk menuntun khususnya umat muslim, agar menggunakan kosmetik serta obat dan cara pengobatan yang halal.

Pertama, ketentuan penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya diperbolehkan. Namun dengan syarat, bahan yang digunakan halal, tidak membahayakan dan ditunjukan guna kepentingan syar'i.

Selain itu, penggunaan kosmetika yang masuk ke dalam tubuh yang menggunakan bahan najis tentunya haram. Penggunaan bahan kosmetika di luar tubuh yang menggunakan bahan haram selain babi diperbolehkan, dengan syarat harus dilakukan penyucian terlebih dahulu.

Kedua fatwa mengenai obat dan pengobatan, lanjut dia, dalam mencari kesembuhan wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat dan obat yang digunakan juga menggunakan bahan yang suci.

"Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram," tandasnya saat ditemui di Kantor MUI Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Dalam penggunaan obat berbahan najis, atau haram dalam pengobatan dapat dipergunakan pada kondisi terpaksa, artinya jika tidak dipergunakan dapat mengancam jiwa manusia.

Obat ini juga diperlukan dalam kondisi terdesak serta mengancam eksistensi jiwa manusia. Untuk itu, lanjutnya, meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersedian obat yang suci dan halal. Hal ini diperhitungkan untuk perlindungan terhadap keyakinan keagamaan.

"Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha dan LPPOM, diminta tidak mensertifikasi obat yang berbahan haram," ujarnya.

Ketiga yaitu fatwa rekayasa genetika, yaitu diperhitungkan untuk hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba diperbolehkan dengan syarat digunakan untuk manfaat dan tidak membahayakan baik kepada manusia dan lingkungan. Selain itu, tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari manusia.

"Maka tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika dapat digunakan, dengan syarat bermanfaat dan tidak membahayakan," kata dia.

Untuk itu, produk rekayasa genetika pada produk pangan, obat dan kosmetika halal bisa digunakan dengan syarat bermanfaat dan tidak membahayakan diri dan lingkungan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7196 seconds (0.1#10.140)