Kepala Bappebti jadi tersangka korupsi lahan kuburan

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 13:29 WIB
Kepala Bappebti jadi...
Kepala Bappebti jadi tersangka korupsi lahan kuburan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan suap permintaan izin lokasi tanah pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji izin pengurusan lokasi tempat pemakaman bukan umum 1.000.000 M2 di Desa Antajaya, Bogor, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untu menetapkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/13).

Syahrul disangkakan sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1)KUHP.

"SRS diduga sebagai pemberi. Penetapan ini adalah kelanjutan dari proses tangkap tangan hampir Rp1miliar. Dia diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau janji," bebernya.

Berdasarkan penyidikan lanjut Johan, Syahrul diduga sebagai salah satu pemilik perusahaaan yang mendapat izin untuk pembagunan lahan kuburan di Kabupaten Bogor. "Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk SRS," tandasnya.

Syahrul sebelumnya sudah cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. KPK bahkan pernah menggeledah tempat-tempat yang berkaitan dengan Syahrul. Pertama, ruang kerja Syahrul di Kanto Bappebti Kemdag, Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat.

Kedua, rumah milik Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan. Ketiga sebuah apartemen di Apartemen Senopati lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).

Iyus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Usep dan Listo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Nana diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Sentot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam tangkap tangan April 2013, Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, yaitu Toyota Rush dan Toyota Avanza. Selain itu, uang senilai Rp800 juta juga diamankan KPK. Berkas tersangka Nana dan Sentot sudah naik ke proses penuntutan sejak beberapa waktu lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)