Penerapan Stranas PPRG terkendala pergantian pejabat

Rabu, 17 Juli 2013 - 01:02 WIB
Penerapan Stranas PPRG terkendala pergantian pejabat
Penerapan Stranas PPRG terkendala pergantian pejabat
A A A
Sindonews.com - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPPA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, penerapan Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di daerah terkendala pergantian pejabat.

Hal ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra Selasa (16/7/2013). Linda mengatakan, para pejabat yang menangani analisa dan evaluasi Stranas PUG/PPRG di daerah yang kerap berganti menyulitkan penerapannya. Yang sering terjadi di lapangan adalah pejabat yang ditugasi dan mendapatkan pelatihan untuk penerapan Stranas PUG/PPRG sering berganti.

Hal ini, lanjut Linda, membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan pemahaman kepada pejabat yang baru. Terkait hal ini, Kementerian PPPA sudah melakukan kesepakatan dengan 33 provinsi untuk mulai menerapkan Stranas PUG /PPRG. Namun, kata Linda, belum semua pemerintah daerah bergerak cepat dalam hal ini.

"Kami bekerjasama dengan pemerintah daerah mengadakan pelatihan untuk penguatan kelembagaan dengan menggunakan dana dekonsentrasi," tandasnya.

Dia mengatakan, pada tahap awal pelatihan sekaligus penerapan ditargetkan berjalan di 20 provinsi seperti Jambi, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Kalimantan Timur.

Selain bergantinya pejabat, penerapan Stranas PUG/PPRG, juga seringkali terkendala struktur organisasi atau nomenklatur mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di beberapa daerah, bidang ini dimasukkan kedalam pemberdayaan masyarakat sehingga anggarannya tidak ada.

Linda menyampaikan, advokasi ke DPR juga dilakukan, melalui Badan Anggaran (Banggar), para anggota DPR diajak mensosialisasikan dan mengevaluasi penerapannya di lembaga-lembaga di daerah pemilihannya.

"Mereka bisa menanyakan dan mengevaluasi sejauh mana hal ini dijalankan dan program apa saja yang dilakukan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Linda.

Stranas PUG/PPRG mengatur bagaimana kebijakan program didesain untuk memperhatikan kepentingan perempuan dan pemberdayaannya dalam upaya meningkatkan persamaan gender.

Lanjutnya, stranas PUG/PPRG dijalankan untuk mengantisipasi kendala-kendala yang ada seperti kurangnya pemahaman pimpinan terhadap kesetaraan gender, belum memadainya kapasitas perencana penyusun analisis gender serta kurangnya pemahaman dalam instrumen-instrumen kesetaraan gender.

Penyusunan program Stranas PUG/ PPRG melibatkan empat Kementerian Lembaga yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang berperan sebagai penganalisis dan penyusun rencana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berperan dari sisi pembinaan, regulasi dan pengawasan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari sisi anggaran dan Kemen PPPA sebagi pembina dan penyiapan sumber daya manusia.

Implementasi Stranas PUG/PPRG ditargetkan bisa dilaksanakan secepatnya paling tidak hingga 2014.

"Target 2014 semua Kementerian Lembaga bisa menjalankan Stranas PUG/PPRG secara total. Sementara di daerah ditargetkan implementasi program ini bisa mencapai 50% pada aparat pemerintahan dan kebijakannya," tegasnya.

Seketaris Menteri Pemepberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Danti mengatakan, hal ini menjadi komitemen dan integrasi dalam perencanaan pembangunan menegah nasional gender. Untuk itu, KPP dan PA mengajak DPR untuk dapat mengimpelentasikan arus utama gender.

Menurut dia, permasalahan gender bukan hanya menjadi tugas pemerintah terkait dan komisi VIII. Namun, semua komisi yang di DPR mempunyai perspektif gender dan kewajiban untuk dapatmencapai target dan sasaran.

"DPR harus menjalankan fungsi secara mendengarkan dan menjalankan secara perspektif di semua komisi dalam berbagai sisi," tandasnya saat ditemui di Jakarta kemarin.

Lanjut dia, dalam konteks pengawasan, DPR dapat melakukan pengawasan yang dilakukan dari di berbagai komisi. Dalam Instruksi Presiden Nomer 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mengatasi kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan. Untuk mengakselerasi pelaksanaan pengarusutamaan gender baik ditingkat nasinal dan daerah bekerja sama kementerian pusat.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4411 seconds (0.1#10.140)