Kejagung periksa istri tersangka Kasus Permata Bank

Senin, 15 Juli 2013 - 18:48 WIB
Kejagung periksa istri tersangka Kasus Permata Bank
Kejagung periksa istri tersangka Kasus Permata Bank
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengaku, hari ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Direktur PT Incor Energy Sifaul Ummah, istri tersangka mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin.

Sifaul hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, untuk kasus yang telah menjerat suami dan korporasinya.

"Pemeriksaan terkait dengan penempatan dan proses pelaporan termasuk dalam bentuk laporan bulanan atas penempatan dana deposito milik perusahaan saksi di Bank Permata," kata Untung di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Untung juga mengatakan, selain memeriksa Sifaul, tim penyidik juga memeriksa mantan Kabag Akuntansi BTDC Putu Suardana, Kabag Keuangan PT BTDC Untung, serta Kasi Dana PT BTDC I Nyoman Arke Suteja.

"Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami pencairan, penempatan dan penggunaan dana deposito milik PT BTDC," tandas Untung.

Hingga saat ini, Kejagung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pencairan deposito di Bank Permata ke penyidikan pada hari Jumat kemarin. Kejagung langsung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat Dwika Noviarti dan Solichin.

Jaksa penyidik menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka, serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7841 seconds (0.1#10.140)