Ungkap korupsi Bank Permata, Kejagung periksa 4 saksi

Senin, 15 Juli 2013 - 14:51 WIB
Ungkap korupsi Bank Permata, Kejagung periksa 4 saksi
Ungkap korupsi Bank Permata, Kejagung periksa 4 saksi
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi, mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata.

"Keempatnya akan di panggil hari ini," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Keempatnya adalah Direktur PT Incor Energy Sifaul Ummah, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT PPB Putu Suardana, Kepala Bagian Keuangan PT PPB Untung dan Kasi Dana PT PPB I Nyoman Arke Suteja.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Solichin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013, dan untuk tersangka Dwika Nofiarti telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.

Solichin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero), atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8776 seconds (0.1#10.140)