Harusnya ketentuan UU Kejaksaan berlaku bagi Antasari

Rabu, 10 Juli 2013 - 19:18 WIB
Harusnya ketentuan UU Kejaksaan berlaku bagi Antasari
Harusnya ketentuan UU Kejaksaan berlaku bagi Antasari
A A A
Sindonews.com - Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berlaku bagi dirinya.

"Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan itu berlaku bagi saya," kata Antasari usai menghadiri sidang Pengujian UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Sebab, menurut Antasari, posisinya sebagai jaksa tidak hilang, karena dirinya tetap menjalankan porsi jaksa walau sudah menjabat sebagai Ketua KPK saat itu.

"Saya mengendalikan penyidikan, saya mengendalikan tuntutan. Kan porsi jaksa. Jadi, posisi sebagai jaksa tidak hilang. Makanya, seharusnya pasal 8 yang diterapkan itu, seharusnya penyidikan bagi saya, itu batal demi hukum," ucapnya.

Dia pun menegaskan, semestinya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dihapus, jika memang tidak berlaku bagi dirinya. "Karena dulu harusnya dilakukan sama saya, tapi tidak diberlakukan, mendingan dihapus saja. Masa untuk yang di sana itu diperlukan, tapi untuk saya tidak. Jadi akhirnya ada perbedaan," pungkasnya.

Maka itu, dia tetap bersikeras bahwa pemeriksaan atas dirinya harus mendapat izin dari Jaksa Agung, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan. Seperti diketahui, MK kembali menggelar persidangan lanjutan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3452 seconds (0.1#10.140)