Kasus LHI sebaiknya tak masuk ranah pendidikan

Kamis, 20 Juni 2013 - 09:56 WIB
Kasus LHI sebaiknya tak masuk ranah pendidikan
Kasus LHI sebaiknya tak masuk ranah pendidikan
A A A
Sindonews.com - Penyitaan mobil mewah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tercantum dalam soal Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Bogor.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedy Gumilar berharap, agar kasus Luthfi Hasan ini yang sudah masuk ranah politik dan hukum ini, tidak dibawa ke wilayah pendidikan.

"Karena ini kan bisa menyebarkan rasa kebencian. Satu hal yang harus diingat, ini kan belum ada putusan dan belum inkrah," kata politikus yang akrab disapa Miing ini, saat ditemui Sindonews, di Gedung Sindo, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

"Kan hukum kita menganut praduga tak bersalah, kalau sudah inkrah dan sudah diputuskan pengadilan, mungkin masih bisa diomongin. Tapi ini masih dalam proses, enggak boleh," imbuhnya.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS, Fahri Hamzah meminta, agar Mendikbud mengusut materi soal UKK yang berisi tentang Luthfi Hasan tersebut. "Kalau itu soal dari pusat, enggak benar Mendikbud. Saya kira Mendikbud harus mengusut itu," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam ujian Bahasa Indonesia kelas XI sebuah SMK di Kabupaten Bogor terdapat soal yang menuliskan tentang penyitaan mobil milik LHI.

Berikut isi soal tersebut:
Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luhtfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal....

Kalimat tersebut dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali...
A. Menyita mobil
B. Luthfi Hasan Ishaaq
C. Kemarin
D. Mantan
E. Gagal
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5358 seconds (0.1#10.140)