KPK didesak tuntaskan kasus korupsi di Indonesia timur

Selasa, 18 Juni 2013 - 19:27 WIB
KPK didesak tuntaskan kasus korupsi di Indonesia timur
KPK didesak tuntaskan kasus korupsi di Indonesia timur
A A A
Sindonews.com - Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), disambangi aktivis dari Buton Utara Corruption Wacth.

Mereka meminta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Maybrat Papua Barat.

"Kami harapkan pimpinan partai agar melakukan upayakan penegakan hukum di kedua Kabupaten ini, agar ditindak KPK dan Polri. Kami meminta Pak Sutiyoso membantu kami menyelesaikan masalah korupsi," ujar Koordinator Butur Corruption Wacth, Ikhwan Karmawan di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Dalam kesempatan yang sama, Buton Utara Corruption Wacth juga meminta disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan masalah pemberantasan korupsi di Indonesia bagian Timur.

Sebab, kata dia, permasalahan korupsi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Maybrat Papua Barat belum ditindaklanjuti oleh pihak KPK. Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan sejak 2012 dan 2013.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan kasus korupsi yang dimaksud pihaknya yakni dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang dilakukan secara sistem oleh seluruh pegawai Pemerintahan Kabupaten Buton Utara.

Sedangkan kasus di Maybrat Papua Barat yakni terkait dugaan kasus dana hibah Provinsi Papua Barat Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan sebesar Rp15,1 miliar tahun 2009 dan dana APBD tahun 2010 sebesar Rp51 miliar serta dana silva APBD 2011 sebesar Rp98 miliar. Untuk saat ini, tutur dia, kasus tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Papua. Dan Bawasda Provinsi Papua barat sudah melaporkan kasus ini ke KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4983 seconds (0.1#10.140)