KPK merasa belum perlu tahan Rusli

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:17 WIB
KPK merasa belum perlu tahan Rusli
KPK merasa belum perlu tahan Rusli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali periksa Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Namun, KPK tak kunjung menahan politikus Golkar tersebut.

"Saya mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Johan mengaku, belum mendapatkan informasi kapan Rusli itu akan ditahan oleh penyidik KPK. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Rusli semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada informasinya ditahan," tegas Johan Budi.

Penyidik KPK, imbuh Johan, yang lebih mengetahui kapan Rusli akan ditahan. "Sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan," pungkasnya.

Selain kasus Pon Riau, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5896 seconds (0.1#10.140)