Mantan Direktur SHS merasa tak melanggar prosedur

Rabu, 29 Mei 2013 - 11:02 WIB
Mantan Direktur SHS merasa tak melanggar prosedur
Mantan Direktur SHS merasa tak melanggar prosedur
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (SHS) 2008-2012.

Mantan Direktur PT SHS Kaharudin telah diperiksa. Pemeriksaan Selasa 28 Mei 2013 berlangsung cukup lama.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi belum memberikan keterangan hasil pemeriksaan itu.

"Semalam yang bersangkutan diperiksa di Gedung Bundar terkait dengan mekanisme pengadan dan penjualan (penyaluran) benih bersubsidi," jawab singkat Untung ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2013).

Sebelumnya, Kaharudin sendiri usai diperiksa penyidik mengatakan, proyek pengadaan benih itu sudah sesuai dengan mekanisme yang dibuat oleh Kementrian Pertanian (Kement.

"Sudah sesuai dengan mekanisme di Kementan. Ada petunjuk umumnya, ada petunjuk teknisnya. Makanya lihat nanti hasil pemeriksaan," tegas Kaharudin.

Kaharudin juga membantah kabar adanya rekayasa proses pelelangan atau tender yang memenangkan PT SHS. Menurutnya, program yang dilakukan itu sudah benar tanpa rekayasa.

"Lihat saja proses hukumnya, bagaimana. Dan ini sesuai dengan mekanisme di Kementan," kata Kaharudin.

Saat ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan pihak Kementan dalam kasus ini, Kaharudin mengatakan kasus itu masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan.

"Nanti biarkan proses penyidikan berlangsung. Kita lihat proses hukumnya. Ya nanti lihat materi hukumnya," tandas Kaharudin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0036 seconds (0.1#10.140)