Gugatan hasil Pilkada Sumut ditolak MK

Senin, 15 April 2013 - 19:17 WIB
Gugatan hasil Pilkada Sumut ditolak MK
Gugatan hasil Pilkada Sumut ditolak MK
A A A
Sindonews.com - Gugatan sengketa Pemilukada Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman dan pasangan nomor urut dua, Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan tersebut menggugat KPUD Provinsi Sumut dan pemenang pemilukada pasangan nomor urut 5, Gatot Pujonugroho dan Erry Nuradi.

"Menyatakan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Menurut Akil Mochtar, dari hasil persidangan tidak ditemukan bukti terjadi pelanggaran secara struktur, sistematis, dan masif yang siginifikan memperngaruhi perolehan suara pemohon.

Salah satunya, mengenai kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan banyak warga Sumatera Utara sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebelumnya, Effendi Simbolon mengaku optimis bila gugatannya itu akan disetujui oleh MK. Menurut Effendi, ada bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan lawan politiknya.

“Dugaan kami, mereka menggunakan sarana dan prasarana, lalu indikasi menggunakan APBD untuk bekerja sama dengan Bupati yang mendapatkan bantuan daerah yang besar dan juga dana BOS sebagai sebuah konspirasi money politic yang ujungnya adalah pemenangan Gatot dan Tengku,” kata Effendi usai persidangan di Gedung MK Selasa 2 Arpril 2013.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3581 seconds (0.1#10.140)