PKPU nomor 7 tahun 2013 dinilai dzhalim

Rabu, 10 April 2013 - 22:27 WIB
PKPU nomor 7 tahun 2013 dinilai dzhalim
PKPU nomor 7 tahun 2013 dinilai dzhalim
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013 dinilai banyak yang tak sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.

Menurut Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, salah satu PKPU tersebut terkait kepala desa (kades) yang harus mundur jika ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Jadi buat saya, KPU harus merevisi PKPU nomor 7 tahun 2013 itu yang bertentangan dengan semangat UU nomor 8 tahun 2012," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/4/2013).

Menurut Yandri, peraturan tersebut menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup partisipasi warga negara dalam berpolitik. Sehingga, lanjutnya, aturan yang dibuat KPU itu telah mendhalimi hak-hak kepala desa yang hendak nyaleg.

"Dan peraturan itu terlalu dzalim. Seharusnya KPU kan melaksanakan UU, bukan membuat UU baru," tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN ini beranggapan, KPU juga telah menimbulkan diskriminasi gaya baru, dengan ancaman tidak akan mengikutserta sebuah partai politik di suatu dapil apabila keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sementara (DCS) sebesar 30 persen tak terpenuhi.

"Jangan sampai selama ini kita memperjuangkan hak-hak perempuan yang terdiskriminasi, tetapi menimbulkan diskriminasi gaya baru. Masa perempuan enggak ada yang daftar, terus laki-laki itu gugur gara-gara perempuan. Enggak boleh dong," imbuhnya.

Terkait aturan ijazah yang diwajibkan bagi pendaftar caleg oleh KPU, dia menilai, seharusnya KPU menerima minimal ijazah perguruan tinggi bagi caleg, bukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Pasalnya, lanjut Yandri, dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf B jelas tercantum yang harus dilampirkan adalah ijazah terakhir, bukan ijazah SMA.

Dalam merevisi kebijakan yang dinilai janggal itu, Yandri berharap nantinya KPU membentuk peraturan yang lentur dengan semangat UU.

"Jadi jangan sampai membuat PKPU yang melampaui UU atau salah menterjemahkan UU," tandasnya.

Diketahui, Dalam PKPU nomor 7 tahun 2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg. Tetapi dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf H, tidak memuat aturan bagi kades harus mengundurkan diri hanya diharuskan cuti saat melakukan kampanye.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4365 seconds (0.1#10.140)