Berikut maksud dari kebijakan UKT

Jum'at, 29 Maret 2013 - 16:57 WIB
Berikut maksud dari kebijakan UKT
Berikut maksud dari kebijakan UKT
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini, Universitas Gajah Mada (UGM) belum mengeluarkan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara resmi.

Menurut Rektor UGM Pratikno, hal tersebut dilakukan UGM karena menunggu acuan dari pusat. Namun, UGM akan menentukan UKT dengan rata-rata tertinggi dan terendah.

"Pembedaan UKT ini untuk membantu mahasiswa kurang mampu untuk tetap kuliah. Pasalnya, pembayar UKT tertinggi dapat memberikan subsidi untuk kawan-kawan yang membutuhkan. Bukan berarti UKT yang ditentukan adalah nominal saklek," jelasnya kepada wartawan, di Yogyakarta, Jumat (29/3/2013).

Sebelumnya, aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), perwakilan dari mahasiswa UNY ini melakukan aksi di rektorat untuk mempertanyakan kejelasan UKT.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY, Wahyudi Iman Satria menyampaikan, aliansi tersebut memang bagian dari UNY, tetapi bukan perwakilan dari BEM KM.

"Kami beberapa hari lalu memang rapat bersama, dari diskusi tersebut, teman-teman aliansi sepakat melakukan aksi. Sedang kami (BEM KM UNY) memilih untuk melakukan audiensi dulu. Tetapi tujuan kami sama, mempertanyakan masalah di UNY. Termasuk masalah UKT," jelasnya saat dihubungi wartawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0557 seconds (0.1#10.140)