KPK periksa Tamsil Linrung terkait DPID

Jum'at, 15 Maret 2013 - 10:44 WIB
KPK periksa Tamsil Linrung terkait DPID
KPK periksa Tamsil Linrung terkait DPID
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa satu-persatu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Hari ini, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung pun mendapatkan giliran untuk dimintai keterangan terhadap tersangka HAris Andi Surahman.

"Tamsil diperiksa untuk tersangka HAS (Haris Andi Surahman)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa pengusaha Paul Nelwan sebagai saksi pada perkara yang sama.

Sebelumnya dalam perkara serupa, penyidik telah memeriksa mantan Pimpinan Banggar DPR Melcias Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey serta mantan Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati

Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).

Dia menyebutkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Selain itu, dia mengungkapkan, politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4721 seconds (0.1#10.140)