KPU sediakan 20.257 kursi di Pemilu 2014

Kamis, 14 Maret 2013 - 13:07 WIB
KPU sediakan 20.257 kursi di Pemilu 2014
KPU sediakan 20.257 kursi di Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Meningkatnya jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2014, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menaikkan jumlah alokasi kursi.

Untuk tahun 2014, KPU menyediakan 20.257 kursi bagi anggota legislatif di tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Dari total itu, 560 kursi untuk DPR RI dan 2.137 untuk DPRD Provinsi, 17.560 di DPRD kab/kota.

Untuk DPRD Provinsi mengalami kenaikan sebanyak 129 kursi dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 2008 kursi. Begitu juga halnya untuk DPRD kab/kota naik 1.215 dari pemilu sebelumnya. Sementara, untuk DPR RI kuota kursi tetap sama.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil, peningkatan alokasi kursi ini dikarenakan adanya kenaikan jumlah penduduk pada tahun 2013.

"Pada 2009 lalu juga terjadi penambahan penduduk, terjadi penambahan alokasi kursi di dapil namun UU saat itu tidak membenarkan penataan dapil," kata Husni, saat membuka sosialisasi dapil di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Pada Pemilu 2014 nanti, KPU dapat melakukan penataan dapil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Pemilu tahun depan juga setiap partai politik hanya boleh mencalonkan 100 persen bakal caleg berdasarkan alokasi kursi di dapil, ini berbeda dengan peraturan di Pemilu sebelumnya yang boleh mengajukan hingga 120 persen.

"Contoh dalam satu dapil ada tujuh kursi, partai boleh mencantumkan tujuh bakal caleg," ujarnya.

Khusus untuk dapil, KPU mengumumkan ada 2376 dapil dengan rincian DPRD provinsi berjumlah 259 dapil dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota 2117 dapil meningkat 308 dapil dari Pemilu 2009.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3245 seconds (0.1#10.140)