Terserang diare, sidang vonis Neneng terancam ditunda

Kamis, 14 Maret 2013 - 11:02 WIB
Terserang diare, sidang vonis Neneng terancam ditunda
Terserang diare, sidang vonis Neneng terancam ditunda
A A A
Sindonews.com - Persidangan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni hari ini kembali terancam batal digelar. Padahal, dalam persidangan sebelumnya diagendakan pembacaan vonis hukum Neneng dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor.

Kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk menyatakan, saat ini kliennya masih dalam keadaan sakit dan sedang dirawat. Hal inilah yang kemudian masih membuat istri Muhammad Nazaruddin itu terancam batal menghadapi vonis.

"Belum kayaknya. Ditunda kayaknya. Info sampai tadi malam di rutan sudah sempat kembali kemarin tapi kembali lagi," kata Rufinus saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Rufinus pun beralasan, penyakit lama Neneng yakni penyakit diare masih terus dialami Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. "Dia diare terus," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tati Hadianti batal membacakan amar putusannya untuk istri M Nazaruddin tersebut. Sebab menurut JPU KPK, saat itu Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Neneng dirawat intensif karena terserang gastroentritis, yakni meningkatnya kadar asam lambung dipicu stres berlebih. Setelah bermusyawarah, Hakim Tati memutuskan membantarkan Neneng, sampai kondisinya benar-benar pulih.

Pada perkara, Jaksa telah menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tahun tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada proyek PLTS.

Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti kerugian itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4758 seconds (0.1#10.140)