SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng

Senin, 18 Februari 2013 - 19:59 WIB
SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng
SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri. Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurang 30 hari," terang Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, selain mengacu pada ketentuan yang ada, pemberhentian ini juga dilandasi adanya usulan dari DPRD Garut serta telah melalui proses di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertera di undang-undang tersebut.

"Iya (surat pemberhentian Aceng) sudah diterima, kan masih ada waktu 30 hari," terangnya.

Lanjutnya, surat pemberhentian mantan suami dari Fani Oktora (18) istri yang dinikahi hanya empat hari itu sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat presiden.

"Dari segi hukum tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Aceng. Karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan presiden," tukas Gamawan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4003 seconds (0.1#10.140)