Suap seks untuk sang ustadz

Kamis, 31 Januari 2013 - 23:11 WIB
Suap seks untuk sang ustadz
Suap seks untuk sang ustadz
A A A
Sindonews.com - Keberadaan perempuan muda berinisial M (Maharani) alias Rani (19) dalam kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi yang diduga melibatkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI), dan dua Direktur PT Indoguna Utama memang patut mendapatkan perhatian khusus.

Berdasarkan penelusuran diketahui M merupakan mahasiswi di sebuah kampus swasta ternama di bilangan Jakarta pusat.

KPK menyebutkan, dari konstruksi operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik pada Selasa 29 Januari 2013 lalu terhadap Direktur PT IU Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi alias Dio, Ahmad Fathanah (Sekretaris Pribadi LHI), M, dan sopir pribadi Ahmad, ternyata M punya peran berbeda. Pasalnya, secara resmi KPK menyampaikan M hanya seorang saksi.

"JE dan AAE dari PT IU diduga sebagai pemberi suap Rp1 miliar kepada tersangka AF sebagai kurir dari tersangka LHI," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2013), malam.

Setelah transaksi siang, Selasa 29 Januari 2013 di kantor PT IU, antara dua direktur perusahaan impor daging itu dengan Ahmad, tim penyidik yang sudah mengawasi secara intensif dan hati-hati akhirnya meluncur ke dua tempat.

Menurut Johan, satu tim penyidik ada yang mengintai dan mengikuti dua direktur itu. Sedangkan tim lainnya meluncur mengikuti mobil yang dikendarai Ahmad.

Effendi bersaudara menuju arah rumah Ario alias Dio. Sedangkan Ahmad menuju Hotel Le Meredien, Jakarta. Belakangan kata Johan, kedatangan Ahmad di hotel itu untuk bertemu seseorang, yakni M.

"JE dan AAE kita tangkap di rumah AAE pukul 22.30 WIB. Sedangkan M dan AF kita tangkap di lobi saat baru keluar dari lift pukul 20.20 WIB, saat operasi kita Selasa malam," jelasnya.

Pasca penangkapan itu penyidik menggelandang empat orang tersebut bersama sopir Ahmad ke Gedung KPK. Pukul 21.05 WIB mobil operasional KPK tiba di pintu depan Gedung KPK.

Sekejap kemudian, tak berselang beberapa detik sejumlah penyidik tampak menggiring dua pria dan satu perempuan (M) menuju lobi. Dua pria itu tampak pasrah diapit penyidik. Sedang perempuan muda yang berpakain hitam dengan pakain minim tampak menutupi wajahnya sembari berlari menaiki tangga lobi usai turun dari mobil Nissan Xtrail.

"Nah yang diturunkan itu perempuan (M), AF, dan sopir AF. Liat sendiri kan waktu diturunin penyidik dari mobil pakaiannya seksi banget," ujar seorang sumber.

Sementara, dua mobil KPK tampak berhenti di pintu samping gedung dekat rumah tahanan KPK pukul 23.11 WIB. Beberapa detik kemudian, satu pria diturunkan secara cepat oleh penyidik KPK. Saat itu pria tersebut hanya menutup wajahnya untuk menghindari sorotan kamera.

Dari kejauhan tampak salah satu penyidik yang menggring pria itu yakni, Kompol Novel Baswedan. Sedangkan satu pria lain tidak diketahui kapan waktu tepatnya di gelandang ke dalam Gedung KPK.

Dari data yang dihimpun, Ahmad diketahui (diduga) sebagai anak seorang kiai sebuah pesantren tersohor di salah satu provinsi di kepulauan Sulawesi. Di dalam interaksi sehari-hari dengan rekan dan koleganya Ahmad sering kali disapa dengan panggilan ustadz. Lalu kenapa sang ustadz itu bersama M di hotel Le Meridien?.

Seorang sumber lain di KPK menyebutkan, sebelum proses penangkapan tim KPK sudah mengetahui M dan Ahmad sedang berada di dalam sebuah kamar dalam hotel itu. Sumber melanjutkan, saat itu 'pertempuran sengit' layaknya hubungan suami istri dilakukan keduanya. Dia tidak menyampaikan bagaimana komunikasi antara M, dan Ahmad sebelum melakukan hubungan intim.

Meski demikian, dia menyatakan, hubungan keduanya tersebut sebagai gambaran adanya wujud gratifikasi seksual di Indonesia.

"Itu gratifikasi atau suap seks. Tim yang turun di lapangan sudah mengetahui itu (Ahmad dan M berada di dalam kamar). Makanya ditunggu sama tim pas mereka keluar di lobi hotel, setelah itu langsung digiring (ke KPK)," kata sumber tersebut.

Sumber lainnya yang sempat berbincang dengan SINDO menyampaikan, suap seks itu memang tidak ada kaitan secara langsung dengan kasus suap impor daging sapi yang ditangani KPK. Tetapi lanjutnya, M diduga hanya dipakai secara pribadi oleh Ahmad.

Lebih lanjut bebernya, uang Rp10 juta yang dibayarkan Ahmad kepada M berasal dari uang suap Rp1 miliar dari PT IU yang diperuntukan bagi LHI. Uang itu memang sudah dipisahkan Ahmad sejak di perjanalan menuju hotel.

"Uang Rp1 miliar itu terpecah jadi 3 bagian. Rp980 juta di kresek, Rp10 di dompet AF, dan Rp10 juta di tangan M yang diduga uang bayaran dari AF. M itu seorang mahasiswi. Usianya sekira 19 tahun,". ungkap sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Uang itu ditemukan di jok belakang mobil Ahmad. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan buku tabungan dan sejumlah dokumen.

"Uang ditempatkan di tas kresek hitam, kita temukan di jok belakang mobil AF. Uang diberikan untuk pemenangan impor daging sapi bagi PT IU," ungkap Johan.

Sementara, saat dikonfirmasi Johan mengatakan, pertama M merupakan pihak swasta. Tetapi tidak menyebutkan rincian pekerjaannya. Kedua, ujarnya, dirinya tidak mengetahui hubungan antara M dan Ahmad.

Selain itu dia tidak mengetahui secara rinci maksud keberadaan kedua orang tersebut kenapa sampai bisa berada di Hotel Le Meridien. Saat ditanyakan apakah M dan Ahmad melakukan transaksi gratifikasi atau suap seksual, Johan kembali menyatakan, tidak mengetahui bagaimana tingkat kebenarannya.

"Saya enggak tahu itu benar atau tidak soal yang ditanyakan (gratifikasi seksual). Jadi wanita ini kita dapati bersama dengan AF, dan dari hasil penelusuran tidak ada kaitannya dengn kasus yang sedang kita lakukan penyidikan," paparnya.

Dia menegaskan, pasca pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap lima orang yang ditangkap selama 1 x 24 jam (Selasa-Rabu malam) KPK akhirnya melepaskan dua orang, yakni sopir Ahmad dan M.

Namun dia belum mau menyampaikan di mana posisi M saat ini. Tetapi bebernya, sampai Rabu malam perempuan muda itu masih berada di gedung KPK.

"Setelah pemeriksaan rampung M dari swasta kita lepaskan," bebernya.

Saat menjalani pemeriksaan, M masih mengenakan pakaian minim seperti yang dikenakan saat digelandang penyidik. Bahkan sampai Kamis (31/1/2013) dini hari, mahasiswi itu masih mengenakan pakaian yang sama.

Saat ditanyakan hal itu, Johan mengakui tidak mengetahuinya. Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung dirinya tidak berada dalam ruang penyidikan. Bahkan dia mengatakan, saat M digelandang pertama kali dibawa penyidik ke gedung KPK dirinya tidak melihatnya.

"Wah, saya enggak tahu dia sampai detil begitu," tandasnya.

Kamis (30/1) pukul 02.15 WIB Rani tampak keluar dari gedung KPK. Sambil diantar empat orang petugas kemanan KPK mahasiswi itu tampak menutupi wajah dengan rambutnya yang bergelombang. Saat keluar Rani tampak jalan sendirian.

Dia tampak mengenakan jaket berwarna hitam lengan panjang dan rok mini berwarna biru. Selain itu ditangan kirinya sebuah jam tangan melingari tangannya. Dia pun terlihat menenteng tas cewe berwana hitam.

Saat ditanyakan terkait penangkapan, pertemuannya dengan Ahmad di hotel, dan pemeriksaan kemarin mahasiswi itu sama sekali tidak memberikan komentar.

Bahkan saat ditanyakan, apa saja yang ditanyai penyidik terkait pemeriksaannya yang berlangsung sekira 30 jam itu, M menolak hanya terus menuruni tangga gedung KPK. Akhirnya, M langsung memasuki taksi yang sudah menunggunya.

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan, gratifikasi seksual memang ada dalam kasus-kasus korupsi. Tetapi hal itu terjadi di sejumlah negara seperti Hongkong dan Singapura. Sedangkan di Indonesia, KPK belum pernah menemukan terutama terkait penyelenggaran negara. Di Hongkong seorang pejabat publik yang menerima gratifikasi seksual itu langsung dipecat pasca penangkapan.

Beberapa waktu lalu sekitar awal Januari 2013 Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, memang ada kemungkinan gratifikasi jenis itu terjadi. Namun bebernya, sampai saat ini belum ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi seks tersebut. Bahkan KPK belum merima laporannya.

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12B tentang gratifikasi menjelaskan, pemberian hadiah atau sesuatu itu bukan hanya berupa uang tunai. Diskon, kesenangan, uang tunai, cek perjalanan, cek penginapan juga digolongkan dalam gratifikasi.

"Itu (gratifikasi seksual) dapat kita jadikan bahan penelusuran atau kajian. Tetapi kan untuk itu kita harus ada pembuktian. Tapi apakah ada yang mau mengaku. Kalau ada, silahkan laporkan. Gratifikasi itu jangan dinilai tarifnya berapa, tetapi apakah itu mempengaruhi jabatan," tandas Giri.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4914 seconds (0.1#10.140)