Aceng boleh ditangkap kalau melawan

Jum'at, 25 Januari 2013 - 13:49 WIB
Aceng boleh ditangkap kalau melawan
Aceng boleh ditangkap kalau melawan
A A A
Sindonews.com- Bupati Garut Aceng Fikri dikabarkan bakal mengerahkan massa demi mempertahankan jabatannya. Jika hal ini terjadi, maka bupati yang beken lantaran nikah kilat empat hari ini bisa ditangkap.

"Kalau mengerahkan massa ya tidak boleh. Ini negara hukum. Itu cacat politik. Enggak boleh itu. Tangkap saja! Tidak ada ceritanya melawan negara dengan mengerahkan masa. Negara tidak bisa dilawan," ungkap Ketua DPR Marzuki Alie usai memberi bantuan korban banjir di Ponpes Nurus Salam Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013).

Menurut Marzuki, Aceng boleh melaksanakan langkah-langkah hukum dalam rangka membela diri dan mempertahankan jabatan. Dia pun bisa menuntut MA karena itu memang sudah diatur dalam UU.

"Tapi kalau mengerahkan massa untuk mempertahankan jabatan, itu lain persoalan. Itu tindakan melanggar hukum," tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menilai, ada persepsi yang berbeda mengenai pernikahan siri dan kilat empat hari yang dilakukan Aceng dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fani Oktora.

Bagi Marzuki, sebagian orang berpikir dalam versi hukum agama itu dia sah. Pernikahan itu dianggap sah karena tidak ada aturan agama yang dilanggar.

"Tapi mereka berpandangan hukum agama tidak bisa diadili oleh MA. Padahal yang diadili MA bukan hukum agama. Siapapun yang ingin menjadi pejabat publik tentunya ada aturan-aturan negara yang harus dipenuhi. Jadi hukum agama harus dihargai, tetapi hukum publik harus diikuti," ungkapnya.

Marzuki juga mengingatkan, masalah kepantasan pejabat publik semestinya diperhatikan. Jika apa yang dia lakukan tidak pantas secara etika masyarakat, jangan kemudian beralasan bahwa dalam hukum agama tidak dilarang.

"Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah Nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mengapresiasi putusan MA," urai Marzuki
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)