MA tantang Aceng lakukan gugatan

Kamis, 24 Januari 2013 - 10:07 WIB
MA tantang Aceng lakukan gugatan
MA tantang Aceng lakukan gugatan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan terkait keputusan untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri sudah mencapai tahap final. Bahkan, sebenarnya tidak ada alasan apapun yang bisa menunda pelaksanaan putusan itu.

Hakim Agung Supandi menekankan, para pejabat publik lainnya yang terkait dengan keputusan tersebut sudah sepatutnya menghargai putusan itu.

"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Bahkan dirinya heran, ketika mengetahui rencana Aceng yang akan melakukan gugatan terhadap MA dan Mendagri sebesar Rp 5 triliun. Namun, dia malah menantang balik upaya orang yang telah menikahi wanita di bawa umur tersebut.

"Silakan saja. Namun, putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat," tegasnya.

Menurutnya, keputusan MA yang menyatakan pelengseran Aceng berdasarkan hukum tidak serta merta dapat dieksekusi karena DPRD Garut harus mengajukan pemberhentian Aceng kepada presiden.

"DPRD mengajukan lagi ke presiden jadi tidak bisa langsung dieksekusi. Dengan putusan MA ini DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan ke presiden," jelasnya.

Selengkapnya baca di sini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6280 seconds (0.1#10.140)