KY yakin rekomendasi pemecatan Daming sudah tepat

Selasa, 22 Januari 2013 - 20:13 WIB
KY yakin rekomendasi pemecatan Daming sudah tepat
KY yakin rekomendasi pemecatan Daming sudah tepat
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) yakin Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Muhammad Daming Sunusi mengucapkan pernyataan terkait pemerkosaan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, dalam kondisi tenang, tanpa tekanan dan sepenuhnya sadar.

Lembaga pengawas hakim ini tetap yakin, rekomendasi pemecatan dengan hak pensiun tepat. Karena, hakim tersebut dianggap tidak berhati-hati menjaga ucapan dan melukai perasaan masyarakat.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, rekomendasi itu sudah melalui pertimbangan matang dan tidak terseret dalam arus kebencian masyarakat. Jika keberatan dengan rekomendasi tersebut, Daming atau Mahkamah Agung (MA) bisa memberikan pembelaan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Saya dengarkan rekamannya (wawancara dengan Komisi III DPR), dia katakan 'sama-sama menikmati' itu diulang-ulang sampai tiga kali," ujarnya saat ditemui di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2013).

Dia bercerita, dalam wawancara tersebut, Daming secara beruntun menjawab pertanyaan tentang terorisme, narkoba dan korupsi. Pada awalnya, dia lupa memberi jawaban atas pertanyaan perkosaan, kemudian anggota Komisi III DPR mengingatkan pertanyaan tersebut.

Kemudian meluncurlah dari mulutnya bahwa "Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati, jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati".

Kemudian ada anggota DPR yang meminta, agar dia mengulangi pernyataan tersebut. Daming menurut, dia ulangi pernyataan tersebut hinggal tiga kali.

Dalam pengamatan Imam, Daming mengucapkan pernyataan itu dengan sangat tenang dan bukan juga dengan maksud bercanda, ini terlihat dari mimik wajah dan suaranya.

"(Pernyaataan) ini serius, dan kami anggap Pak Daming ada misspersepsi tentang perkosaan. Perkosaan ini dianggap sama dengan perzinahan yang memang sama-sama menikmati, tapi kan perkosaan ini lain. Bagi seorang hakim ini sangat berbahaya," ujarnya.

Sebelumnya Daming menjelaskan, secara teknis bagaimana hakim mencari kebenaran material dalam kasus pemerkosaan. Hakim biasanya menanyakan, apakah pelaku menikmati atau tidak perbuatan tersebut. Hakim bisa menanyakan hal tersebut, karena sidang berlangsung tertutup.

Menurut Imam, dalam rekaman tersebut tidak tergambar upaya Daming menjelaskan hal itu, sehingga KY tetap yakin, Daming bersalah melanggar etika.

Selain itu, Daming sendiri juga mengakui salah, dia sangat menyesali pernyataan itu. "Dia (Daming) sendiri bilang, 'andai lidah ini bisa saya potong dan menghapus pernyataan itu maka akan saya potong' dia juga mengaku, karena ketegangan karena pertanyaanya beruntun," ujarnya.

Rekomendasi KY, menurut Imam tidak terbawa arus kebencian terhadap Daming, namun karena pihaknya mempunyai bukti dan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Suara masyarakat itu ukuran juga, ternyata masyarakat menolak pernyataan itu. Kami juga perhatikan rekam jejak Daming, karena itu dia kita beri rekomendasi pemberhentian dengan hormat karena memang rekam jejaknya bagus," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai, KY tengah memainkan manuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, hingga memberikan rekomendasi pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Rekomendasi tersebut keterlaluan atau berlebihan. Dia mencontohkan, seorang mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat seharusnya kan tidak lulus ujian. "Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji menyatakan rekomendasi dari KY itu terlalu berat dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.

"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4646 seconds (0.1#10.140)