Gratifikasi seks masuk delik susila

Rabu, 09 Januari 2013 - 17:44 WIB
Gratifikasi seks masuk delik susila
Gratifikasi seks masuk delik susila
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, KPK menghadapi tugas berat untuk membuktikan gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan.

Ia mencontohkan, misalnya persidangan harus tertutup dan akan banyak alasan suka sama suka. "Apa ini masuk domain suap, apalagi ini kalau suka ama suka. Ini delik susila. harus tertutup,"ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, wacana ini bisa saja diteruskan jika KPK bisa menyusun skema agar alat dikumpulkan bukti-bukti yang lengkap. Kebiasaan KPK yang selama ini diamati oleh Nudirman adalah mengumumkan para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.

Nudirman menilai, kebiasaan ini sulit diterapkan dalam dugaan gratifikasi seksual. Pasalnya, dalam perkara kesusilaan biasanya nama para pihak disembunyikan dan dilakukan dalam sidang tertutup.

"Yang terjadi nanti malah tarik-menarik kewenangan kalau aturan itu diterapkan," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0976 seconds (0.1#10.140)