DPR godok 203 usulan pemekaran daerah

Sabtu, 29 Desember 2012 - 09:16 WIB
DPR godok 203 usulan pemekaran daerah
DPR godok 203 usulan pemekaran daerah
A A A
Sindonews.com - Pihak DPR mengaku sudah menerima 203 usulan pemekaran daerah yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, saat ini memang sudah ada usulan pemekaran wilayah yang mencapai 203. Usulan pemekaran terbaru yang masuk adalah dari wilayah Bone Selatan yang menduduki urutan ke 203.

“Setelah ada moratorium, kemudian terakhir pada paripurna sudah dimekarkan tujuh daerah baru. Usulan pemakaran ini memang sah setelah ada perubahan sistem perpolitikan nasional yang tidak lagi sentralistik,” ujar Marzuki di Jakarta usai melakukan kunjungan kerja ke Bone, Sabtu (29/12/2012).

Marzuki menambahkan, semua daerah yang ingin mengajukan pemekaran wilayah tentu harus bisa menunjukkan bukti dan fakta-fakta bahwa pemekaran memang perlu dilakukan. Seluruh elemen tokoh masyarakat juga harus tetap melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR, dan Pimpinan DPR, serta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Dewan Pembina Patai Demokrat ini menuturkan, pasca reformasi ada ruang bagi daerah untuk mengurus sendiri wilayahnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap daerah yang sudah dimekarkan, kata dia, harus memegang tiga perinsip tujuan pemekaran. Yakni harus bisa memberikan pelayanan kepada publik lebih baik; pemberdayaan masyarakat harus ditingkatkan; dan semua upaya pemerintahan daerah harus didasarkan pada hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan.

Ditanya tentang kesiapan daerah-daerah yang mengajukan pemekaran, Marzuki mengatakan sejumlah daerah memang sudah menunjukkan keriteria layak mekar. Dia menyontohkan wilayah Bone Selatan yang secara teknis, administratif, dan kewilayahan sudah memenuhi persyaratan untuk diteruskan menjadi kabupaten baru.

“Meski daerah sudah masuk kategori layak mekar, namun semua harus didasari undang-undang, yakni UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 78/2007,” ungkapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9933 seconds (0.1#10.140)