Budaya hukum dalam penegakan hukum

Kamis, 27 Desember 2012 - 12:24 WIB
Budaya hukum dalam penegakan hukum
Budaya hukum dalam penegakan hukum
A A A
Tajam ke bawah, tumpul ke atas.”Itulah ungkapan yang banyak digunakan, setidaknya oleh media massa, untuk mengilustrasikan kondisi penegakan hukum kita sepanjang 2012.

Ungkapan itu menggambarkan, di satu sisi proses penegakan hukum sangat sulit ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan penguasa dan pemodal. Di sisi lain, hukum ditegakkan secara tegas terhadap masyarakat kecil.

Hukum memang harus tegas dan pasti, namun akan menjadi persoalan ketika tidak berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kondisi tersebut setidaknya telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan terhadap aparat penegak hukum.

Ketidakpercayaan tersebut dalam kehidupan sosial muncul dalam dua gejala. Pertama, main hakim sendiri. Hal ini sesungguhnya telah meniadakan eksistensi negara sebagai pemegang monopoli alat paksa.

Kedua, masyarakat cenderung tidak memilih proses hukum untuk menyelesaikan persoalan, tetapi mengedepankan cara-cara kekerasan. Hal ini terjadi karena proses hukum dinilai tidak bisa memberikan keadilan dan tidak dapat menyelesaikan persoalan.

Budaya Hukum yang Terlupakan

Di era reformasi telah menguat kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Hal ini tecermin dari berbagai kebijakan yang diambil oleh negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Dua hal utama yang telah banyak dilakukan adalah penataan peraturan perundangundangan melalui pembentukan berbagai aturan hukum baru dan penataan struktur kelembagaan penegak hukum. Sepanjang era reformasi kita telah membentuk ratusan undang-undang, baik undangundang baru maupun perubahan atas undang-undang lama, baik yang mengatur hukum materiil maupun hukum formil sebagai instrumen penegakan hukum.

Kita juga telah melakukan penataan lembaga penegak hukum, baik lembaga-lembaga utama yang memiliki wewenang mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan maupun lembaga-lembaga baru sebagai pendukung dan pendorong penegakan hukum.

Penataan manajemen organisasi dan sumber daya lembaga penegak hukum juga telah dilakukan melalui program reformasi birokrasi yang meliputi semua aspek.

Namun, kedua upaya di atas belum sepenuhnya mampu memperkuat proses penegakan hukum. Ternyata tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan pembentukan aturan hukum baru dan lembaga baru.

Karena itu, tidak salah jika para pakar hukum menjadikan budaya hukum sebagai salah satu unsur penegakan sistem hukum. Budaya hukum berkedudukan sederajat dan sama pentingnya dengan unsur substansi, struktur, dan sarana prasarana.

Setiap unsur saling memengaruhi dan memiliki andil yang sama. Budaya bagaikan air tempat ikan hidup. Kualitas budaya hukum menentukan kualitas penegakan hukum. Sebaik apa pun aturan hukum dibuat, sedetail apa pun kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam budaya tertentu.

Ketika budaya belum berubah, aturan dan sistem tidak akan berjalan sesuai harapan. Hal inilah yang terjadi pada penegakan hukum kita.

Lapisan Budaya Hukum

Hukum sesungguhnya dapat dilihat sebagai produk budaya. Sistem hukum merupakan suatu subsistem budaya yang terdiri atas berbagai lapisan, dari lapisan teratas yang terlihat hingga lapisan terdalam.

Lapisan teratas adalah artefact yang dapat ditangkap oleh pancaindra, tetapi lebih merupakan produk akhir. Dalam perspektif budaya, lapisan ini berisi ciptaan manusia berupa sistem bermasyarakat, teknologi, dan seni.

Dalam sistem hukum , lapisan ini berisi sistem aturan dan kelembagaan penegak hukum. Lapisan kedua adalah nilai-nilai yang diyakini dan dipatuhi oleh anggota masyarakat serta dimanifestasikan dalam produk artefak budaya.

Dalam dunia hukum, nilai-nilai inilah yang harus menjadi spirit dari pembentukan aturan hukum, penataan kelembagaan, serta menafasi penegakan aturan hukum oleh aparat penegak hukum.

Nilai-nilai ini berisi nilai-nilai yang bersifat universal dan partikular yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Lapisan selanjutnya, yang merupakan lapisan terdalam, adalah asumsi-asumsi dasar yang diyakini oleh setiap individu masyarakat tentang jati diri manusia, tentang kebenaran, dan tentang hubungan individu itu dengan masyarakat dan alam.

Dalam bidang hukum, lapisan ini adalah asumsi masyarakat dan aparat penegak hukum tentang jati diri sebagai manusia yang beradab, tentang kebenaran, serta tentang tugas mulia bekerja menegakkan hukum.

Asumsi inilah yang akan melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat di satu sisi, di sisi lain melahirkan kemuliaan tugas menegakkan hukum yang berkeadilan. Dari ketiga lapisan di atas, kita masih berada di level kulit atau artefak.

Lapisan nilai baru sedikit disentuh dengan berbagai pemikiran baru yang mendorong agar penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan nilai-nilai Pancasila. Lapisan nilai menjadi perhatian, misalnya dalam pemikiran hukum progresif dan keadilan substantif. Lapisan yang masih sering dilupakan adalah lapisan dasar berupa keyakinan individu aparat penegak hukum dan anggota masyarakat.

Hal ini tidak berarti bahwa sistem aturan dan kelembagaan aparat penegak hukum tidak penting. Keduanya dapat digunakan sebagai sarana rekayasa sosial untuk membangkitkan kembali spirit nilai dan memperkuat integritas individu.

Ketegasan aparat menegakkan aturan hukum pasti akan memberikan sumbangan pada kepatuhan hukum dan kesadaran pentingnya hukum dalam masyarakat beradab.

Penguatan asumsi dasar individual tentang kemanusiaan, kebenaran, dan hubungan dengan lingkungan sosial dan alam sangat penting untuk menumbuhkan manusia-manusia berintegritas. Manusia-manusia inilah yang akan membentuk budaya hukum masyarakat dan budaya hukum aparat penegak hukum.

Ini tentu kerja besar yang tidak dapat dilakukan secara sektoral. Karena itu, agenda pembangunan budaya hukum tidak dapat hanya dilakukan dengan cara sosialisasi peraturan perundang-undangan, tetapi harus menjadi agenda nasional dan integral dengan upaya mewujudkan bangsa Indonesia yang bermartabat dan berintegritas.



JANEDJRI M GAFFAR

Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4460 seconds (0.1#10.140)