Dilaporkan ke polisi, MK doakan diampuni dosanya

Selasa, 18 Desember 2012 - 14:24 WIB
Dilaporkan ke polisi, MK doakan diampuni dosanya
Dilaporkan ke polisi, MK doakan diampuni dosanya
A A A
Sindonews.com - Buntut dari putusan yang dilakukan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstotusi (MK) atas dugaan keterangan palsu, pada putusan MK Nomor 53/PUU 10 Tahun 2012 tentang kasus lumpur Lapindo. MK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Letjend (purn) Marinir Suharto.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara MK Akil Mochtar menanggapinya santai. Bahkan Akil juga mendoakan supaya yangb bersangkutan dapat membuktikan dimana letak kesalahan putusan itu.

"Semoga yang bersangkutan berhasil membuktikan laporannya, dan diampuni dosanya oleh Allah SWT," kata pria yang juga hakim MK ini kepada Sindonews, Selasa (18/12/2012).

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD dan delapan hakim MK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dilaporkan oleh Letjen (Purn) TNI Suharto, atas dugaan keterangan palsu pada putusan MK Nomor 53/PUU 10 Tahun 2012 tentang kasus lumpur Lapindo.

"Jadi, kami diminta klien kami yakni Letjend (purn) marinir Suharto untuk melaporkan pidana atas dugaan memasukan data atau keterangan palsu/fiktif pada putusan MK No.53/PUU.10 tahun 2012 tentang kasus Lapindo itu," ujar Taufik Budiman Kuasa Hukum Suharto kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 17 Desember 2012 kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan salinan putusan yang diterima pihaknya itu, ada beberapa informasi patut diragukan keabsahannya.

"Yang mana tiba-tiba muncul begitu saja data siluman itu, tidak pernah ada selama proses masa persidangan, tiba-tiba dalam putusan ada kutipan cukup panjang. Kemudian itu menjdikan dasar untuk mengambil keputusan oleh majelis MK, seperti ini yang akan kita ajukan ke Mabes Polri," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5496 seconds (0.1#10.140)