MK menangkan Puput-Ahmad di Pilkada Probolinggo

Kamis, 13 Desember 2012 - 21:18 WIB
MK menangkan Puput-Ahmad di Pilkada Probolinggo
MK menangkan Puput-Ahmad di Pilkada Probolinggo
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan kemenangan pasangan Puput Tantriana Sari-Ahmad Timbul Prihanjoko dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo.

Artinya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan lain, yakni Kusnadi-Wahid Nurahman, dan pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan jika pelanggaran yang dimohonkan terjadi secara sistematis, terstruktur, masif, dan signifikan.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan.

Mahkamahmenilai pelanggaran seperti adanya tuduhan politik uang, hanya bersifat sporadis dan tidak sebanding dengan selisih perolehan suara pemohon dari pihak terkait (pasangan Puput Tantriana Sari-Ahmad Timbul Prihanjoko) yang sebanyak 76.296 suara.

"Dengan demikian, pelanggaran dimaksud sangat tidak berpengaruh dan tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon," kata Akil.

Menanggapi ditolaknya permohonan sengketa Pilkada Probolinggo ini, Kuasa Hukum KPU Robikin mengatakan, sudah menduga sejak awal Pilkada diselenggarakan.

"Kami sudah menduga dari awal, memang permohonannya seram tetapi pemohon tidak bisa membuktikannya. Apalagi Pilkada sudah dilaksanakan secara jujur dan adil," kata Robikin.

Sementara itu Ketua KPU Probolinggo Gandhi Hartoyo menyatakan, proses Pilkada Kabupaten Probolinggo telah selesai. Sehingga pihaknya akan segera melakukan pelantikan terhadap pemenang pemilihan umum.

"Pelantikan akan dilakukan pada 20 Februari 2012. Besok kami akan mengirimkan surat ke DPRD untuk pelaksanaan pelantikan tersebut," kata Gandhi.

Seperti diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Probolinggo ini, pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstruktur, masif dan sistematis.

Para pemohon menyebut adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada pemohon pada 20 November 2012.

Pemohon juga mengungkapkan ada upaya penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti pemohon yang semula merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), langsung diberhentikan pada Maret 2012.

Pemohon juga mengungkap adanya "money politics" (politik uang) yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan mengungkapkan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil oleh incumbent.

Pilkada Kabupaten Probolinggo diikuti oleh tiga calon pasangan bupati, yakni Pasangan Puput Tantriana Sari-Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko, Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan, dan Pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman.

KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Probolinggo, yakni pasangan Puput Tantriana Sari-Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko, memperoleh 250.892 suara (40,7 persen).

Selanjutnya, Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan memperoleh 190.702 suara (30,9 persen), dan pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman memperoleh 174.596 suara (28 persen).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4829 seconds (0.1#10.140)