Sidang pencemaran jamwas digelar pekan depan

Rabu, 12 Desember 2012 - 20:54 WIB
Sidang pencemaran jamwas digelar pekan depan
Sidang pencemaran jamwas digelar pekan depan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy Rabu pekan depan.

Dalam persidangan ini, Boy Fajriska sebagai pihak terlapor akan duduk di kursi pesakitan.

“Sidangnya dijadwalkan pada 19 Desember pekan depan,” kata humas PN Jaksel M. Samiadji di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Samiadji mengatakan, ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini, Yonisman dan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim Maman M. Ambari dan Usman.

Dalam perkara ini Boy Fajriska ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.

‘Kicauan’ Boy menjadi perhatian setelah diunggah kembali oleh akun twitter Triomacan2000. Kicauan itu menuding Marwan, ketika itu menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melakukan penggelapan barang bukti kasus pembobolan bank BRI senilai Rp 500 miliar.

Marwan tidak terima dengan tuduhan itu dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kejaksaan Agung kemudian membentuk tim khusus, yang melakukan klarifikasi termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy. Hasilnya pemeriksaan menyatakan tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9093 seconds (0.1#10.140)