Revisi PP penyidik KPK tidak realistis

Rabu, 12 Desember 2012 - 14:54 WIB
Revisi PP penyidik KPK tidak realistis
Revisi PP penyidik KPK tidak realistis
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berganti menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang masa tugas penyidik di KPK.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai PP tersebut tidak realistis bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjadi penyidik di lembaga antikorupsi tersebut.

"Tidak realistis bagi anggota Polri mengenai PP 63 tahun 2005 yang direvisi itu, ketentuan yang lama sudah cukup bagus jadi seharusnya tidak direvisi, tidak realistis," kata Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/12/2012).

Neta menjelaskan, jika ini dilakukan maka karir seorang anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK akan tertahan dalam satu institusi.

"Yah kan waktunya sepuluh tahun, kan kasihan penyidiknya. Banyak kok penyidik yang ingin jadi jenderal namun sayang tertahan di waktu sepuluh tahun itu," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sangat menyayangkan adanya revisi PP tersebut yang ditandatangani Presiden SBY pada Jumat 7 Desember 2012 lalu.

"Saya meyayangkan, karena kasihan penyidik-penyidik ini. Biarkan dia bebas menentukan," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK mengajukan revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 kepada Presiden SBY, hal ini dilakukan untuk memberi ruang bagi SDM yang ada di KPK, mengenai penyidik mulanya mereka mengajukan 12 tahun masa tugas di KPK. Namun waktu tersebut dikurangi dan hanya disahkan 10 tahun masa tugas penyidik Polri di KPK oleh SBY.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5220 seconds (0.1#10.140)