Polri sambut baik perubahan PP penyidik KPK

Rabu, 12 Desember 2012 - 14:22 WIB
Polri sambut baik perubahan PP penyidik KPK
Polri sambut baik perubahan PP penyidik KPK
A A A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyambut baik hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005, yang berganti menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang masa tugas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam revisi PP tersebut diungkapkan, masa tugas penyidik KPK dari minimal 4 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 4 tahun dan 2 tahun terakhir.

"Kita patuhi aturan, sekarang tak ada keraguan lagi, kita sinergi khusus penyidikan korupsi, kita bantu semuanya," kata Timur Pradopo, usai acara Serah Terima Jabartan (Sertijab) Kepala Korps (Kakorps) Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/12/12).

Lebih lanjut dia mengatakan, korupsi merupakan musuh bersama. Saat ini, pihaknya akan meningkatkan sinergitas terhadap lembaga hukum lainnya.

"Seperti yang diatur PP itu. Lebih kepada sinergi. Soal pengangkatan penyidik KPK, kan ada ketentuannya, soal status misalnya, kita ikuti saja ada Undang-undang (UU), sesuai dengan ketentuan UU. UU KPK, Polri, Kepegawaian juga ada. Kita patuh," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4462 seconds (0.1#10.140)