Revisi PP 63 matikan karir polisi

Rabu, 12 Desember 2012 - 14:00 WIB
Revisi PP 63 matikan karir polisi
Revisi PP 63 matikan karir polisi
A A A
Sindonews.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai berimplikasi buruk pada karir penyidik Polri yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dengan dikeluarkannya revisi PP tersebut maka masa tugas anggota penyidik Polri di KPK terlalu lama dalam satu institusi.

"Jadi, itu kan empat tahun kemudian bisa perpanjang enam tahun total 10 tahun. Terlalu lama bagi seorang penyidik di tempat bukan institusi nya," jelas Neta saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/12/2012).

Dia mengatakan, banyak anggota Polri yang mencita-citakan karir kepangkatan lebih tinggi dan tidak hanya terhenti pada satu posisi.

"Biasanya polisi tidak mau, karena mereka masuk polisi ada yang ingin jadi jendral, atau Kapolda bahkan Kapolri. Dengan 10 tahun ngendap di KPK itu mematikan karir mereka," tandasnya.

Neta menjelaskan, waktu 10 tahun sangat memiliki arti bagi seorang anggota Polri. Karena perpindahan dan peningkatan karir di kepolisian terbilang cepat ketimbang harus tertahan di satu lembaga.

"Padahal untuk 10 tahun banyak yang mereka lakukan, bisa mutasi-mutasi jabatan. Paling lama dua sampai tiga tahun sudah mutasi, terus bisa naik pangkat. Kalau 10 tahun mereka di KPK akan stuck pada karir dan itu mematikan karir polisi itu," tutupnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7684 seconds (0.1#10.140)