Polri tidak terima dikatakan menarik penyidik KPK

Selasa, 11 Desember 2012 - 11:37 WIB
Polri tidak terima dikatakan menarik penyidik KPK
Polri tidak terima dikatakan menarik penyidik KPK
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Resor Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penarikan penyidik yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, semua penyidik yang masa berlakunya habis di KPK, wajib kembali ke institusi awalnya. Kondisi ini, tidak bisa dikatakan sebagai sikap penarikan dari Polri terhadap penyidik KPK tersebut.

"Tapi penyidik yang masa berlakunya habis harus kembali ke Polri," tegasnya usai membuka acara diskusi nasional bertema "Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah & Pengusaha dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha" di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada anggotanya di KPK yang masa berlakunya habis, namun enggan kembali ke Polri. "Kalau kita berikan sanksi nanti kita dibilang menzalimi," tukasnya.

Sementara itu, terkait rencana penandatanganan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, Sutarman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Termasuk, pembicaraan mengenai PP itu dengan beberapa lembaga terkait.

"Kebetulan saya tidak ikut, mungkin PP ini bagian divisi hukum. Saya Bareskrim sebagai pengguna peraturan, jadi saya belum baca PP itu," tutupnya.

Seperti diketahui, KPK mengajukan PP No. 63 Tahun 2005 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengantisipasi kekurangan personel, karena tertanggal 30 November 2012 sebanyak 13 penyidik KPK kembali ke Polri setelah masa tugas mereka berakhir.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)