Bawaslu diminta kawal putusan DKPP

Rabu, 05 Desember 2012 - 10:16 WIB
Bawaslu diminta kawal putusan DKPP
Bawaslu diminta kawal putusan DKPP
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang meminta verifikasi faktual 18 parpol. Bawaslu diharuskan untuk terlibat langsung mengawasi verifikasi faktual lebih intensif.

Pasalnya, Bawaslu memiliki kendala di lapangan yang belum melengkapi pembentukan Panwaslu di semua kabupaten/kota. Belum lagi ditambah aspek anggaran yang masih menjadi kendala utama pembentukan Panwaslu tersebut.

"Apalagi pada aspek waktu, verifikasi faktual 18 parpol ini dituntut tidak merubah tahapan Pemilu. Disisi lain, penetapan parpol peserta Pemilu harus sudah dilakukan paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara," kata Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo kepada Sindonews, Rabu, (5/12/2012).

Dihadapkan pada kendala-kendala tadi, Arif mengungkapkan, seharusnya Bawaslu mendorong semua komponen masyarakat termasuk parpol untuk mengawasi proses verifikasi faktual secara ketat.

Karena, pihaknya melihat upaya untuk melibatkan berbagai pihak itu, selama ini tidak tampak. Upaya tersebut, menurutnya, hanya berhenti pada tingkat Memorandum of Understanding (MoU) saja.

"Inilah yang harus lebih dikonkretkan lagi. Banyak hal yang harus diawasi. Pasalnya, anggaran yang terbatas dan sempitnya waktu verifikasi dari parpol dikhawatirkan malah memunculkan transaksi agar
18 parpol itu bisa diloloskan pada verifikasi faktual," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0928 seconds (0.1#10.140)