MS mengaku proyek Hambalang sudah sesuai prosedur

Senin, 19 November 2012 - 22:03 WIB
MS mengaku proyek Hambalang sudah sesuai prosedur
MS mengaku proyek Hambalang sudah sesuai prosedur
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, membantah dirinya disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Hambalang seperti yang tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Machfud, apa yang dikerjakannya dalam proyek itu sudah sesuai dengan prosedur dan standart.

"Itu sudah sesuai kontrak. Kontrak saya berbunyi ada uang kontrak. Saya tidak melanggar kontrak," ujar Machfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Machfud menjelaskan, uang Rp63 miliar yang dicurigai oleh BPK sudah melewati kerjasama dengan empat pihak yang menjadi stakeholder di proyek Hambalang.

"Satu, Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dua, Manajemen Contruction. Tiga, Konsultan Perencana. Empat adalah Owner yakni Kemenpora. Jadi tidak ada sedikitpun yang kami langgar dalam hal pembayaran itu," jelasnya.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya selaku perusahaan sub kontraktrok Hambalang bagian Mechanical Elektrical masih dalam batas wajar. Pasalnya, tidak semua mengetahui pekerjaan kontraktor seperti dirinya.

"Karena BPK tidak tahu persis kontrak saya. Kontrak saya itu ada ketentuannya saya mendapatkan 20 persen. Itu jelas yang saya back up adalah back up uang muka dan back up jaminan, itu jelas," pungkasnya.

Seperti diketahui, audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Ia menyebut PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin.

Sedangkan transaksi yang direkam PPATK, didapatkan lah bahwa Mahfud Suroso telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari M Arifin yang merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011

Dana proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diketahui banyak mengalir ke perusahaan milik Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat juga adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang PT Adhi Karya Tbk kepada Mahfud.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4521 seconds (0.1#10.140)