Korupsi TNKB, KPK belum lakukan supervisi

Kamis, 15 November 2012 - 04:04 WIB
Korupsi TNKB, KPK belum lakukan supervisi
Korupsi TNKB, KPK belum lakukan supervisi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polri, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“SPDP soal penyidikan kasus STNK dari Polri sudah disampaikan ke KPK,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Dia menambahkan, surat tersebut sudah disampaikan pihak kepolisian dan diterima oleh KPK sejak sepekan yang lalu. Namun, paska penerimaan surat tersebut, Johan mengakui, sampai saat ini pihaknya belum melakukan supervisi terkait dengan kasus itu.

“Sudah diterima sejak pekan lalu. Biasanya sudah supervisi, tapi sampai hari ini belum,“ jelasnya.

Ditambahkan dia, kasus ini sendiri sebelumnya memang sudah sempat sampai ke pihak KPK. Namun, kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. “Waktu itu sudah masuk ke pengaduan. Kalau untuk penyidikan, atau penyelidikan nampaknya belum ada,“ tambahnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek TNKB senilai Rp500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp300 miliar.

Ketiga proyek ini, diduga sarat unsur korupsi. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang. Pasalnya, nilai korupsi TNKB lebih besar dari proyek pengadaan simulator SIM.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2751 seconds (0.1#10.140)