KPU didesak non-aktifkan KPUD Lampung

Senin, 12 November 2012 - 11:06 WIB
KPU didesak non-aktifkan KPUD Lampung
KPU didesak non-aktifkan KPUD Lampung
A A A
Sindonews.com - Puluhan massa tergabung dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) dari Lampung berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Mereka tiba di depan kantor KPU RI, sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka ke kantor KPU, mendesak pihak KPU untuk menonaktifkan KPUD Provinsi Lampung.

Sebab, mereka menilai komisioner KPUD Provinsi Lampung sudah melanggar undang-undang maupun dugaan pelanggaran kode etik dengan menetapkan tanggal 2 November 2013 sebagai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Lampung.

"Komisioner KPUD Provinsi Lampung telah menetapkan 2 November 2013 untuk pelaksanakan Pilgub, sementara belum ada payung hukum dari KPU," ujar Indra Bangsawan salah satu orator di depan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012).

Maka itu, mereka menilai kebijakan Komisioner KPUD Provinsi Lampung dengan menetapkan 2 November 2013 pelaksanaan Pilgub Lampung, cacat hukum.

"Masa berakhir KPUD Lampung itu September 2013, sedangkan masa berakhirnya Gubernur Lampung itu Juni 2014," tambah Andi Supriatna, salah seorang perwakilan pengunjuk rasa.

Sekira pukul 10.15 WIB, kedatangan mereka diterima pihak KPU. Dan sekira pukul 10.27 WIB, mereka meninggalkan kantor KPU, lantaran tuntutan mereka akan dipertimbangkan oleh pihak KPU.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)