Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural

Rabu, 31 Oktober 2012 - 22:05 WIB
Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural
Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural
A A A
Sindonews.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran agar kepala daerah tidak mengangkat mantan narapidana dalam jabatan struktural.

Kepala pusat penerangan (Kasuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kemarin (Selasa, 30 Oktober 2012) Mendagri baru menandatangani Surat Edaran Nomor 800/432.

"Surat itu intinya larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat kembali mereka (PNS mantan napi) ke dalam jabatan struktural di daerah," terang Reydonyzar di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, ini semata seiring sejalan semangat reformasi birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi. Mendagri sangat meminta kepada kepala bupati walikota tidak mengangkat mereka di jabatan struktural di daerah.

"Dan ini sebagai dasar kepala daerah yang sudah terlanjur mempromosikan untuk mencopotnya," tegasnya.

Dia menegaskan, dalam UU Nomor 43 tahun 1999 maupun PP Nomor 32 tahun 1979 huruf b dan UU Nomor 8 tahun 1974 sejatinya mereka dapat diberhentikan dari Pegawai Negeri Swasta (PNS).

"Mereka hanya tidak boleh menduduki jabatan strategis sebagai pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, dan eselon IV di daerah", ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)