Pansus RUU PPDK, lobi Pemerintah

Minggu, 14 Oktober 2012 - 22:17 WIB
Pansus RUU PPDK, lobi Pemerintah
Pansus RUU PPDK, lobi Pemerintah
A A A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK), terus memperjuangkan RUU inisiatif DPR ini untuk segera disepakati oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah menilai RUU tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Pansus RUU PPDK Akbar Faisal mengatakan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah bersama pansus RUU PPDK pada sabtu 13 Oktober 2012 di Jakarta, argumen pemerintah terhadap RUU PPDK ini tidak perlu dibuatkan UU khusus.

Alasannya, terkait dengan PPDK sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) maupun UU yang terkait dengan kepulauan serta bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, Pansus perlu melakukan diskusi lebih dalam bersama pemerintah agar RUU PPDK tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Akan dilakukan lobi sekali lagi sebelum memutuskan apakah kita (pansus) lanjut membahas draf UU ini sebagai sebuah UU yang utuh berdiri sendiri atau diadopsi kedalam UU lain yang senafas dengan memberi porsi yang lumayan besar sesuai substansi yang diinginkan draft UU ini," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/10/2012)

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, fraksinya tidak mempersalahkan apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR ini atau mau memasukkan dalam berbagai produk UU lainnya termasuk UU Nomor 32/2004 tentang Pemda atau UU Nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. "Tapi harus ada jaminan bahwa daerah kepulauan bukan lagi anak tiri dari republik ini," katanya.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan, fraksinya juga menuntut pemerintah harus membaca usulan UU dari DPR ini sebagai titik puncak sikap pansus yang merasa pemerintah tidak pernah mau secara bersungguh-sungguh bersikap adil terutama dalam hal perimbangan besaran anggaran pembangunan dalam APBN.

Dimana pokok masalah adalah pada ketidakadilan distribusi kewenangan pembangunan antara kawasan barat timur Indonesia, khususnya lagi antara wilayah daratan dan provinsi yang termasuk kategori propinsi kepulauan. "Untuk itu antar fraksi dalam pansus terus memberikan masukkan tentang alasan DPR mengusulkan UU ini," jelasnya.

Ketua Pansus RUU PPDK Abdul Gafar Patappe sendiri membantah bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan UU yang lain dan konstitusi. RUU ini sudah dilakukan pengkajian sejak lama dengan melibatkan akademisi dan para Gubernur daerah-daerah kepulauan.

"Siapa yang bilang RUU ini bertentangan dengan konstitusi dan bertabrakan dengan UU yang lain. RUU ini tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada. UU Pemda baru sedikit mengatur daerah kepulauan dan daerah kepulauan perlu UU tersendiri," imbuhnya.

Menurut politisi partai demokrat ini, daerah kepulauan perlu diperhatikan. Pasalnya, pemerintah tidak memperhatikan daerah kepulauan, padahal didaerah timur Indonesia banyak terdapat daerah kepulauan yang juga daerah tertinggal.

Dan provinsi yang akan diatur dalam RUU PPDK diantaranya Maluku Utara, Maluku, NTB, NTT, Sulut, Kepri, Bangka Belitung. "Kepulauan yang akan di atur yakni kepulauan yang tertinggal yang akan diperluas batas wilayahnya. Dan tidak berpihak bagi provinsi kepulauan yang sudah maju seperti Kepri," katanya.

Wakil Ketua Pansus RUU PPDK Fary Djemy Francis menjelaskan, terdapat empat point krusial dalam RUU PPDK. Pertama, banyaknya provinsi kepulauan tidak dikelola dengan baik, kedua, keterbatasan dana, ketiga kedekatan pembangunan daratan dibarengi pembangunan kepulauan dan keempat kesejahteraan daerah provinsi kepulauan.

"Anggaran dan kebijakan khususan, akan didorong seperti di Papua dengan dana otsus 1%," kata politikus partai Gerindra ini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3727 seconds (0.1#10.140)