Mendagri: Anggaran 1 miliar untuk desa, tidak tepat

Sabtu, 13 Oktober 2012 - 03:37 WIB
Mendagri: Anggaran 1 miliar untuk desa, tidak tepat
Mendagri: Anggaran 1 miliar untuk desa, tidak tepat
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan dari berbagai kalangan desa agar per tahunnya desa mendapatkan anggaran Rp1 miliar dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, dinilai tidak tepat. Pasalnya, hal tersebut akan membebani APBN serta tidak sesuai dengan otonomi daerah (otda).

"Kalau Rp1 miliar pertahun, APBN habis Rp70 triliun. Artinya kita perlu pikirkan, untuk saat 26 persen APBN untuk daerah, pendidikan 20 persen, kesehatan 5 persen, untuk hutang luar negeri berapa, mana uang lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, idealnya APBN tersebut di serahkan kepada kabupaten/kota agar mereka yang atur. Pasalnya, struktur organisasi desa berada di bawah kabupaten/kota sesuai dengan Otda yang berlaku di Indonesia yakni provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau di jadikan sendiri menjadi tiga lapis Otda itu. Efek dari tiga lapis itu kalau punya kewenangan sendiri investasi tidak setuju lagi. Jadi kita jangan melihat desa ini di bela, tapi caranya seperti apa. Resiko terlalu besar ini," jelasnya.

Menurut Gamawan, pemerintah sendiri memiliki komitmen untuk memajukan desa serta sejahterakan masyarakat desa, namun caranya tidak memberikan anggaran seperti itu.

Dana transfer daerah sendiri nantinya dapat diatur untuk desa yang sampai saat ini anggaran ke desa belum di atur. "Itu nanti biar Bupati/Wali Kota yang atur," katanya.

Dia mengatakan, prinsip otda sendiri yakni kemandirian, karena itu yang perlu di atur norma, standar, prosedur, dan kriteria yang perlu di atur oleh kementerian teknis.

Lalu standar pelayanan minimal untuk semua sektor, pendidikan, kesehatan harus jelas dalam RUU Desa. "Pertanyaan sekarang, sudah punya tidak daerah standar pelayanan minimal untuk seluruh jenis pelayanan. Itu urusan daerah bukan urusan pusat lagi," ungkapnya.

Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menambahkan, apabila nantinya usulan tersebut disahkan oleh panitia khusus (pansus) dimasukkan dalam RUU Desa, maka pengawasan harus diperketat.

Dalam hal ini yang melakukan pengawasan yakni pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) kementerian terkait untuk mengawasi daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria daerah. "Dan anggaran 1 miliar itu akan kita kontrol. Pengawasan tetap dilakukan, karena tanggungjawab akhir UUD pasal 4 yakni presiden," tandasnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa Ibnu Munzir mengatakan, usulan tersebut memang sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, apakah nantinya usulan tersebut dimasukkan dalam RUU Desa atau tidak, perlu di pertimbangkan lebih dalam.

"Di satu sisi, alokasi anggaran Rp1 miliar tersebut berbahaya untuk kepala desa. Namun, itu perlu untuk peningkatan desa," ujarnya.

Wasekjen DPP Partai Golkar ini menambahkan, di dalam DIM sendiri, anggaran tersebut juga diperuntuhkan untuk gaji aparat desa seperti sekdes, kepala desa, perangkat desa, dan juga anggaran tersebut diperuntuhkan bagi aparat desa yang berprestasi.

"Namun, nantinya dalam RUU Desa jangan mencantumkan besaran angka anggaran untuk desa," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3395 seconds (0.1#10.140)