Berkas P21, Neneng tolak teken surat penahanan

Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:51 WIB
Berkas P21, Neneng tolak teken surat penahanan
Berkas P21, Neneng tolak teken surat penahanan
A A A
Sindonews.com - Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, enggan menandatangani surat penahanannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kelengkapan berkas sudah P21. Tapi Neneng tidak menandatangani surat penahanan," ujar pengacara Neneng Sri Wahyuni, Elza Syarif, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).

Dikatakannya, Neneng ingin sekali dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keinginan Neneng itu, karena ingin sering bertemu dengan anak-anaknya.

"Kalau di Rutan Pondok Bambu, setiap hari bisa dibesuk oleh keluarga," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa anak-anak Neneng tidak diperkenankan bertemu Neneng di rutan KPK, lantaran wilayah gedung KPK cukup ramai.

"Secara psikologis anak-anak takut trauma. Karena banyak orang," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini KPK berencana melimpahkan berkas tersangka korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, ke penuntutan.

Juru bicara KPK Johan Budi menuturkan diperiksanya Neneng Sri Wahyuni pada hari ini untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Kasus PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) hari ini direncanakan sudah P21," ujarnya, Jakarta Selatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4120 seconds (0.1#10.140)