Pro-kontra pilkada langsung

Senin, 01 Oktober 2012 - 04:30 WIB
Pro-kontra pilkada langsung
Pro-kontra pilkada langsung
A A A
Sindonews.com - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilontarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi tidak bisa dikatakan langsung dipilih oleh rakyat atau DPRD. Karena, tergantung keputusan dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

"Tidak bisa langsung seperti dikatakan, apakah langsung oleh rakyat atau DPRD, nantinya akan di putuskan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Minggu (30/9/2012).

Anggota Panja RUU Pilkada dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Agoes Poernomo mengatakan, fraksinya tetap menginginkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih pemilihan langsung oleh rakyat.

Sebab itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap sesuai jadwal. "Masa jabatan kepala daerah kan sudah jelas, kapan gantinya juga sudah jelas, makanya laksanakan saja sesuai habisnya masa jabatan mereka, tak harus menunggu," katanya.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, penerapan Pilgub oleh DPRD dinilai paling tepat dilaksanakan setelah pemilu 2014.

Sebab, hal itu memberikan masa jeda kepada KPU dan rakyat untuk kembali mempersiapkan pelaksanaan pilkada dan mengatasi kejenuhan dari pemilih.

"Bagus seperti itu (Pilgub setelah Pemilu 2014. Jadi ada masa jeda nantinya antara pileg, pilpres dengan Pilgub, pilbup atau Wali Kota," ujarnya.

Arizka menambahkan, Pilgub oleh DPRD sendiri dari spesifik otonomi daerah (otda), gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Langkah tersebut patut dilaksanakan sebagai upaya membenahi demokrasi di Indonesia dengan persyaratan legislatif tidak dominan di daerah yang harus di atur oleh UU.

"Jadi harus ada sharing power, jangan DPRD dominan. Harus ada persetujuan presiden dalam Pilgub oleh DPRD nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dalam RUU Pilkada, bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih langsung oleh DPRD, dapat diterapkan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 mendatang.

"Pilgub oleh DPRD setelah pemilu 2014, apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0973 seconds (0.1#10.140)